Home ยป Aplikasi ยป Cara Mudah Lapor Pajak Melalui Sistem…
Aplikasi

Cara Mudah Lapor Pajak Melalui Sistem Coretax DJP

Author Uptodit 28 April 2026 Baca 2 Menit
Cara Mudah Lapor Pajak Melalui Sistem Coretax DJP

UPTODIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini melakukan modernisasi administrasi perpajakan melalui aplikasi Coretax Administration System. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu portal terpadu, yang bertujuan mempermudah Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban pelaporannya. Artikel ini akan memandu Kamu memahami alur dasar pelaporan pajak di era baru ini.

Langkah Awal Akses Coretax untuk Lapor Pajak

Sebelum melakukan pelaporan, pastikan Kamu telah memenuhi persyaratan akses berikut:

  • Validasi NIK menjadi NPWP: Pastikan status NIK Kamu sudah tervalidasi sebagai NPWP melalui portal DJP Online.
  • Akses Akun: Kamu dapat mengakses portal Coretax melalui laman resmi yang disediakan DJP menggunakan kredensial akun yang sudah terdaftar.
  • Verifikasi Data: Pastikan data profil Wajib Pajak di sistem sudah mutakhir untuk menghindari kendala sinkronisasi data saat pengisian formulir.

Prosedur Pelaporan Pajak

Pexels Photo 8962519
Pexels Photo 8962519
  1. Login ke Portal: Masukkan NIK/NPWP dan kata sandi pada laman Coretax yang tersedia.
  2. Navigasi Menu ‘Lapor’: Pada dashboard utama, cari dan pilih menu ‘Lapor’. Di sini, Kamu akan menemukan opsi formulir yang sesuai dengan kewajiban pajak Kamu (misalnya SPT Tahunan atau Masa).
  3. Pengisian SPT: Sistem Coretax menyuguhkan panduan pengisian yang lebih intuitif (wizard-based). Kamu hanya perlu mengikuti instruksi langkah demi langkah dan memastikan setiap kolom diisi berdasarkan data pendukung yang valid.
  4. Unggah Lampiran: Jika diperlukan, sistem akan meminta Kamu untuk mengunggah dokumen pendukung dalam format yang ditentukan.
  5. Verifikasi dan Kirim: Setelah data lengkap, sistem akan melakukan validasi otomatis. Setelah dinyatakan valid, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS, lalu tekan tombol ‘Kirim’.
  6. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah berhasil, BPE akan dikirimkan ke email terdaftar Kamu. Simpan dokumen ini sebagai bukti lapor yang sah.

Tips Penting untuk Wajib Pajak

Dalam menggunakan Coretax, Kamu disarankan untuk tidak menunggu hingga batas waktu akhir pelaporan demi menghindari kepadatan lalu lintas data (server traffic). Selain itu, pastikan Kamu selalu memeriksa notifikasi atau pesan di dalam sistem Coretax secara berkala, karena segala bentuk korespondensi perpajakan kini terpusat pada portal tersebut.

Perubahan ke sistem Coretax adalah langkah signifikan menuju digitalisasi perpajakan yang lebih transparan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Kamu dapat menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan akurat.

Share:
Author

Uptodit

Penulis dan reviewer ahli di Uptodit. Spesialis membahas ulasan mendalam, panduan, dan update terbaru seputar Aplikasi dan Game terkini.

Scroll to Top